Selasa, 28 Februari 2012

INDONESIA BUTUH KONSELOR-TALK SHOW NASIONAL HMP BK UKSW




Oleh
Prof.Dr.MUNGIN EDDY WIBOWO,M.Pd.,Kons.
Guru Besar Bimbingan dan Konseling UNNES
Ketua Umum PB ABKIN

PENGANTAR
PROFESI KONSELING adalah sebuah penemuan abad ke-20 sebagai profesi bantuan.
Kita sekarang hidup dalam dunia yang kompleks, sibuk, dan terus berubah,serta banyak pengalaman dapat menimbulkan masalah.
KONSELING adalah sebuah PROFESI dicari oleh orang yang:berada dalamtekanan atau dalam kebingungan,berhasrat berdiskusi dan memecahkan semua itu dalam sebuah hubungan yang:
lebih terkontrol dan lebih pribadi dibandingkan dengan pertemanan,danlebih simpatik/tidak memberikan cap tertentu.
Oleh karena itu, KONSELING merupakan pilihan yang sangat berguna.
KONSELING dipandang sebagai sesuatu yang:baik, efektif, atau relevan oleh orang yang hidup dalam dunia modern.Untuk melakukan konseling diperlukan KONSELOR profesional.
KONSELING hendaknya berakar kepada pemahaman :karakteristik klienkebutuhan klien, lingkungan membentuk klien.
Bagi para KONSELOR, berarti mempelajari:pertumbuhan dan perkembangan manusia,fondasi-fondasi sosial budaya, dankebutuhan dan harapan masyarakat terhadap profesi konseling.
KONSELING sebagai profesi bantuan adalah konsep yang melandasi peran dan fungsi KONSELOR di masyarakat dewasa ini.Profesi bantuan konseling adalah : anggota-anggotanya dilatih khusus,memiliki lisensi atau sertifikat untuk melakukan sebuah layanan unik yang dibutuhkan masyarakat.
KONSELING sebagai profesi bantuan merupakan:pekerjaan atau karirbersifat pelayanan antuan keahliandengan tingkat ketepatan  tinggi untuk kebahagiaan pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku.

KONSELING adalah pelayanan keahlian Pelayanan adalah tindakan yang sifat dan arahnya enuju kepada kondisi:lebih baik, dan membahagiakan  bagi pihak yang dilayani.Siapapun melayani orang lain pastilah berkehendak agar orang yang dilayani itu:mengarah atau menjadi lebih baik,danbahagiadaripada kondisi sebelumnya.
Orang yang dilayani memiliki prospek untuk menjadi lebih baik, dan lebih bahagia.
KONSELOR melalui pelayanan konseling membantu individu dan warga masyarakat pada umumnya dalam mengembangkan kemampuan mengantisipasi, mengorientasi kembali, mengakomodasi, danmengatasi masalah yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam era globalisasi.
Melalui KONSELING,dapat dikembangkan perilaku:pengarahkan diri (self-directed),pengaturan diri (self-regulation),danPembaharuan diri (self-renewal). Sehingga harapan dan keinginan dapat tersalurkan secara wajar,tantangan yang dihadapi secara tepat,persaingan,benturan,keterasingan dan frustasi dapat diatasi,

TUNTUTAN DAN ARAHPROFESI KONSELING
Tuntutan dan arah profesi konseling di Indonesia mengacu kepada :
perkembangan ilmu dan teknologi, sertaperkembangan kebutuhan masyarakat berkenaan dengan pelayanan konseling.Perkembangan pendidikan dan kehidupan masyarakat diiringi:berbagai perubahan dan kemajuan, sertamasalah-masalah yang melekat di dalamnya:
menimbulkan berbagai tantangan, dansekaligus menumbuhkan harapan bagi seluruh warga masyarakat.
Tantangan,harapan,kesenjangan, dan persaingan yang terus menerus sebagai suatu kenyataan yang dihadapi manusia dalam berbagai setting kehidupan,:Keluarga,Sekolah,Lembaga formal dan nonformal,Dunia usaha dan industri,Organisasi pemuda dan kemasyarakatan,menjadi potensi timbulnya berbagai permasalahan.
Fokus,perhatian serta medan pelayanan konseling semakin lebar,yaitu:lingkungan persekolahan, danlingkungan masyarakat luas.
KONSELING:
untuk semua (counseling for all), dankonseling sepanjang hayat (lifelong counseling)
menjadi sangat relevan, dansangat diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kondisi kehidupan masyarakat yang mendunia.Pelayanan KONSELING       membantu pengembangan individu dalam setting :sekolah, dan masyarakat luas harus dilakukan oleh KONSELOR profesional.
KONSELOR profesional harus di didik di LPTK pada jenjang :program sarjana BK, danPendidikan Profesi Konselor (PPK)  yang dapat diakses pada setting: persekolahan, dan
masyarakat luas.
KONSELING membantu individu:mencapai tingkat perkembangan optimal, danmengembangkan potensi dirinya untuk memiliki :kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dari sudut pandang profesi bantuan pelayanan KONSELING diabdikan bagi:
peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan
dengan cara-cara menfasilitasi perkembangan individu sesuai dengan:
kekuatan,
kemampuan potensial dan aktual serta peluang-peluang yang dimilikinya, dan
membantu mengatasi kelemahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam perkembangannya.
Konseling merupakan :
pelayanan yang menunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah,
karena program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut kawasan:kematangan personal dan emosionalkematangan sosial
kematangan pendidikankematangan karir.Hasil-hasil konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan:pendidikan yang bermutu Pendidikan bermutu akan dapat diwujudkan oleh konselor bermutu.
Konselor bermutu adalah konselor yang mampu memberdayakan dirinya secara bermartabat, dalam melaksanakan pelayanan konseling dalam bidang :pengembangan pribadi,kemampuan sosial,kemampuan belajar, danpengembangan karir pada peserta didik di sekolah.
Tujuan akhir KONSELING:
kemandirian, perkembangan optimal, dankebahagiaanindividu yang sedang berkembang
KEMANDIRIAN yang sejati mensyaratkan terbentuknya:pribadi yang kuat dan mantap, serta
didukung perkembangan yang optimal  segenap dimensi kemanusiaan:dimensi keindividualan,
dimensi kesosialan,dimensi kesusilaan, dandimensi keberagamaan.
PENGEMBANGAN yang serasi,selaras,dan seimbang keempat dimensi kemanusiaan  akan menghasilkan individu :memiliki aku dan kedirian yang matang,teguh, dinamis,kemauan sosial yang hangat dan menyejukkan,kesusilaan yang tinggi dan luhur, serta keimanan dan ketakwaan yang dalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
CIRI-CIRI KEMANDIRIAN:
mengenal diri sendiri dan lingkungan secara obyektif, menerima diri sendiri dan lingkungan secara dinamis,mampu mengambil keputusan secara tepat, mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil, dan mewujudkan diri sendiri secara penuh,kreatif,dan dinamis.
KEMANDIRIAN merupakan variabel yang:menjembatani timbangan keputusan dengan tindakan nyata,sebagai kekuatan motivasional bertindak, danberkenaan dengan tanggung jawab.
Kemartabatan PROFESI dan kepercayaan publik (public trust) terhadap pelayanan Konseling sangat tergantung padaKONSELOR.
KONSELOR profesional harus menguasai TRILOGI PROFESI:
dasar keilmuan,
substansi profesi, dan praktik profesi.
Spektrum Suatu Profesi tergambar dalam Bentuk TRILOGI Praktik Profesi
Dasar Keilmuan memberikan landasan bagi calon KONSELOR dalam:
W = wawasan,
P  =pengetahuan,
K  =keterampilan,
N  =nilai
S  =sikap
Konselor diwajibkan menguasai ilmu pendidikan sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesional dalam bidang pelayanan konseling,karena konselor termasuk ke dalam kualifikasi pendidikSubstansi Profesi Konseling  memberikan modal tentang apa yang menjadi fokus dan obyek praktik spesifik profesi dengan:bidang kajiannya, aspek kompetensi,sarana operasional dan manajemen, kode etik, serta landasan praktik operasional pekerjaan konseling.
KONSELOR membangun substansi profesi konseling yang meliputi:obyek praktis spesifik profesi konseling,pendekatan,dan teknologi pelayanan, pengelolaan dan evaluasi, serta kaidah-kaidah pendukung yang diambil dari bidang keilmuan lain.
Semua substansi tersebut menjadi isi dan sekaligus fokus pelayanan konseling.Obyek praktis spesifik yang menjadi fokus KONSELING adalah kehidupan efektif sehari-hari (KES). Sasaran KONSELING adalah kondisi KES yang dikehendaki untuk dikembangkan dan kondisi kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu(KES-T). Pelayanan konseling pada dasarnya adalah upaya pelayanan dalam pengembangan KES dan penanganan KES-T.
PRAKTIK KONSELING:merupakan realisasi pelaksanaan pelayanan profesi konseling
setelah komponen profesi:dasar keilmuan, dansubstansi profesi dikuasai.
MUTU konseling diukur dari kinerja praktik konseling oleh KONSELOR.
PRAKTIK KONSELING merupakan puncak dari keberadaan bidang konseling dalam setting :
pendidikan formal,pendidikan nonformal,keluarga,instansi negeri maupun swasta,dunia usaha/industri,organisasi pemuda,organisasi kemasyarakatan, maupunpraktik pribadi (privat).
PROFESI KONSELINGTANPA dasar keilmuan yang tepat akan mewujudkan :kegiatan “profesi konseling”  yang tanpa arah dan/atau bahkan malpraktik; PROFESI KONSELINGTANPA substansi profesi, suatu ”profesi konseling” akan:kerdil, mandul, dan dipertanyakan isi dan manfaatnya.
PROFESI KONSELINGTANPA praktik profesi,maka “profesi konseling” menjadi:tidak terwujud,dipertanyakan eksistensinya.PROFESI KONSELINGTANPA dasar keilmuan, substansi profesi dan praktik profesi,maka :KONSELOR tidak berarti apa-apa bagi kemaslahatan kehidupan manusia.
PROFESI KONSELING menjadi tidak bermartabat dan tidak dipercaya oleh masyarakat.
TRILOGI PROFESI
merupakansatu kesatuan tak terpisahkan,dandipelajari dalam program pendidikan Sarjana Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan Profesi Konseloruntuk mewujudkan public trust profesi konseling bermartabat.ABKIN (dulu IPBI) mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggota profesi,melalui TRIDARMA  organisasi profesi agar profesi konseling :
bermartabat, dandipercaya oleh masyarakat.
TRIDARMA ABKIN
·         Ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi;
·         Meningkatkan mutu pelayanan profesi  kepada masyarakat;dan
·         Menjaga kode etik profesi.
ABKIN PEDULI atas :
realisasi sisi-sisi obyek praktik spesifik profesi,keintelektualan,kompetensi dan praktik elayanan,
komunikasi,kode etik,serta perlindungan atas para anggotanya.
PROFESI KONSELING:
Akan dapat diwujudkan menjadi profesi yang BERMARTABAT dan DIPERCAYA apabila TRILOGI profesi dan TRIDARMA ABKIN telah terbina dan teraplikasikan dengan baik oleh KONSELOR BERMARTABATPROFESI KONSELOR
Keberadaan KONSELOR dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik,sejajar dengan guru,dosen,pamong belajar,tutor, widyaiswara,fasilitator,dan instruktur (UU No.20 Tahun 2003 Sisdiknas Pasal 1 Ayat 6).Masing-masing kualifikasi pendidik,termasuk KONSELOR,memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja.
KONSELOR adalah tenaga pendidik yang memiliki konteks tugas dalam kawasan pelayanan KONSELING yang bertujuan:mengembangkan potensi, dan memandirikan klien dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif,sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum.
KONSELOR adalah pengampu pelayanan ahli KONSELING.
Ekspektasi KENERJA KONSELOR dalam menyelenggarakan pelayanan ahli KONSELING senantiasa digerakkan oleh:motif altruistik,sikap empatik,menghormati keragaman,sertamengutamakan kepentingan konseli,dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.Sosok utuh kompetensi konselor mencakup:kompetensi akademik, dan
kompetensi profesional sebagai satu keutuhan.
Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional konseling.
Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:Memahami secara mendalam klien yang dilayani,Menguasai landasan dan kerangka teoretik konseling,Menyelenggarakan pelayanan konseling yang memandirikan, danMengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja KONSELOR sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan keempat kompetensi yang dilandasi oleh sikap, nilai,dan kecenderungan pribadi yang mendukung.Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,dan profesional.Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal program sarjana bidang BK,dengan gelar sarjana pendidikan bidang BK.Kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan konseling yang memandirikan,yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor (PPK).
Pendidikan Profesi Konselor:berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan,dantamatannya memperoleh sertifikat profesi konselor dengan gelar profesi Konselor,disingkat Kons.KONSELOR adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan  pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi BK dan program PPK dari perguruan tinggi penyelenggara  program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008, tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1,
Ayat (1) Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal  adalah:
Sarjana  pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
Berpendidikan profesi konselor.
KOMPETENSI KONSELOR meliputi:Kompetensi Pedagogik,Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial,Kompetensi Profesional.
KONSELOR yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi konselor harus mampu melakukan pelayanan konseling.KONSELOR akan memberikan konseling yang bersifat :
pencegahan,pengembangan,danpemecahan masalah.Tugas KONSELOR adalah memberikan kesempatan kepada “klien” untuk:mengeksplorasi, menemukan,dan menjelaskan cara hidup yang lebih memuaskan dan cerdas dalam menghadapi sesuatu.KONSELOR akan mendukung secara eksplisit maupun implisit beberapa tujuan konseling:Pemahaman,Berhubungan dengan orang lain,Kesadaran Diri,Penerimaan Diri,Aktualisasi diri atau inviduasi,Pencerahan, Pemecahan Masalah,Memiliki Keterampilan Sosial,Perubahan kognitif,Perubahan Tingkah laku, Perubahan Sistem,Penguatan,Restitusi,Reproduksi dan Aksi Sosial.
Kenyataan, tidak semua Konselor yang berusaha untuk mencakupi semua tujuan tersebut di atas.
Secara garis besar:KONSELOR psikodinamik mencurahkan fokusnya pada pemahaman;KONSELOR humanistis memiliki tujuan untuk mempromosikan penerimaan diri dan kebebasan personal;KONSELOR Kognitif-Behavioral memiliki tujuan untuk manajemen dan kontrol tingkah laku.Profesi konselor merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip;Memiliki bakat,minat,panggilan jiwa, dan idealisme;Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;Memiliki kesempatan untu mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; danMemiliki organisasi profesi (ABKIN) yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan konselor.
KONSELOR mengelola kegiatan  konseling meliputi:
·         membuat perencanaankegiatan;
·         mengorganisasikanberbagai unsur dan sarana di dalam kegiatan;
·         melaksanakankegiatankonseling; dan
·         mengontrol pelaksanaan kegiatan konseling.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 54 ayat (6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau KONSELOR yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satuan atau lebih satuan pendidikan.
Dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan mengampu layanan bimbingan dan konseling adalah pemberian perhatian, pengarahan, pengendalian dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukannya.
KONSELOR sebagai PENDIDIK dan tenaga profesional:bertugas mewujudkan tujuan pendidikan nasional,berfungsi untuk meningkatkan martabat, danberperan sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan pendidikan nasional.
KONSELOR  adalah tenaga profesional dalam bidang konseling yang mampu mentransformasikan:kemampuan profesional yang dimilikinyake dalam tindakan nyata
didasarkan kepada pelayanan keahlian dalam mengelola pelayanan konseling bermutu terhadap peserta didik yang menjadi tanggungjawabnya.KONSELOR profesional adalah konselor yang mampu memberdayakan dirinya secara bermartabat, dalam melaksanakan tugas :merencanakan program konseling;melaksanakan program konseling;menilai hasil konseling;melakukan analisis hasil evaluasi konseling;sertamelakukan tindak lanjut hasil konseling.
KONSELOR bermartabat adalah pendidik yang dalam menjalankan tugas profesionalnya:
benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan kehidupan secara luas,bermanfaat, dandiakui secara sehat oleh pemerintah dan masyarakat.
KONSELOR  bermartabat ditunjukkan oleh unjuk kerja:
o  Keinginan menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal;
o  Meningkatkan dan memelihara citra profesi;
o  Keinginan mengejar kesempatan pengembangan profesional;
o  Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan
o  Memiliki kebanggaan terhadap profesi.
KONSELOR bermartabat adalah:sarjana BK,danpendidikan profesi konselor,sertamemiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan profesi konseling di masyarakat luas (berbagai setting kehidupan).
KONSELOR  bermartabat dibutuhkan dalam berbagai setting baik di :
·         Sekolah
·         Universitas
·         Lembaga Masyarakat
·         Lembaga Rehabilitasi
·         Rumah sakit/Kesehatan,
·         Bank,
·         Perusahaan/industri,
·         Praktik Swasta,dsb.
Oleh karena itu, KONSELOR :
·         Di sekolah mantap;
·         Di luar sekolah sigap; dan
·         Di mana-mana siap.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang SKAKK,Pasal 2 Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang SKAKK berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 11 Juni 2008.Lima tahun dari tahun 2008, yaitu tahun 2013 semua satuan pendidikan yang memperkerjakan konselor wajib memenuhi SKAKK yang berlaku secara nasional.Ini berarti KONSELOR sangat dibutuhkan pada setting persekolahan.Di INDONESIA Guru BK atau Konselor di SMP,SMA dan SMK sebanyak  29123 orang.Jumlah sekolah : 80.170
SMP/MTs        =  53.030
SMA/MA         =  18.027
SMK                =     9.103
Siswa SMP,MTs,SMA,MA,SMK : 18.835.859
Jika dihitung berdasarkan rasio   1 : 150 berarti  Indonesia membutuhkan Guru BK atau Konselor: 125.572 orangIndonesia  kekurangan 96.449   orang guru BK atau Konselor.(M.Sahal Khotim,Aditya Eko S.,Fradiksa S.H., Husna/Oci).

0 komentar:

Posting Komentar

ATTENTION

ATTENTION
iptekppbikippgrisemarang. Diberdayakan oleh Blogger.

Administrator

Hubungi dan lihat profil kami diberbagai situs jejaring sosial

-


Tentang Kami

Pengikut

Layanan Cyber Konseling


TENTANG TEKNISI


KONSELING TEMAN SEBAYA


KONSELING LAB. BK IKIP PGRI