Selasa, 28 Februari 2012
INDONESIA BUTUH KONSELOR-TALK SHOW NASIONAL HMP BK UKSW
Oleh
Prof.Dr.MUNGIN EDDY WIBOWO,M.Pd.,Kons.
Guru Besar Bimbingan dan Konseling UNNES
Ketua Umum PB ABKIN
PROFESI KONSELING adalah sebuah
penemuan abad ke-20 sebagai profesi bantuan.
Kita sekarang hidup dalam dunia yang kompleks,
sibuk, dan terus berubah,serta banyak pengalaman dapat menimbulkan masalah.
KONSELING adalah sebuah PROFESI dicari oleh orang yang:berada dalamtekanan atau dalam kebingungan,berhasrat berdiskusi dan
memecahkan semua itu dalam sebuah hubungan yang:
lebih terkontrol dan lebih pribadi
dibandingkan dengan pertemanan,danlebih simpatik/tidak memberikan cap tertentu.
Oleh karena itu, KONSELING merupakan
pilihan yang sangat berguna.
KONSELING dipandang sebagai sesuatu
yang:baik, efektif, atau relevan oleh orang yang hidup dalam dunia modern.Untuk
melakukan konseling diperlukan KONSELOR profesional.
KONSELING hendaknya berakar kepada pemahaman :karakteristik klienkebutuhan klien, lingkungan membentuk klien.
Bagi para KONSELOR, berarti mempelajari:pertumbuhan dan perkembangan manusia,fondasi-fondasi sosial budaya, dankebutuhan dan harapan masyarakat terhadap profesi konseling.
KONSELING sebagai profesi bantuan adalah
konsep yang melandasi peran dan fungsi KONSELOR di masyarakat dewasa
ini.Profesi bantuan konseling adalah : anggota-anggotanya dilatih
khusus,memiliki lisensi atau sertifikat untuk melakukan sebuah layanan unik
yang dibutuhkan masyarakat.
KONSELING sebagai profesi bantuan merupakan:pekerjaan atau karirbersifat pelayanan antuan keahliandengan tingkat
ketepatan tinggi untuk kebahagiaan
pengguna berdasarkan norma-norma yang berlaku.
KONSELING adalah pelayanan
keahlian Pelayanan adalah tindakan yang sifat dan arahnya enuju kepada
kondisi:lebih baik, dan membahagiakan
bagi pihak yang dilayani.Siapapun melayani orang lain pastilah
berkehendak agar orang yang dilayani itu:mengarah atau menjadi lebih
baik,danbahagiadaripada kondisi sebelumnya.
Orang yang dilayani memiliki prospek untuk
menjadi lebih baik, dan lebih bahagia.
KONSELOR melalui pelayanan konseling
membantu individu dan warga masyarakat pada umumnya dalam mengembangkan
kemampuan mengantisipasi, mengorientasi kembali, mengakomodasi, danmengatasi
masalah yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan yang terjadi dalam era
globalisasi.
Melalui KONSELING,dapat dikembangkan
perilaku:pengarahkan diri (self-directed),pengaturan diri
(self-regulation),danPembaharuan diri (self-renewal). Sehingga harapan dan
keinginan dapat tersalurkan secara wajar,tantangan yang dihadapi secara
tepat,persaingan,benturan,keterasingan dan frustasi dapat diatasi,
TUNTUTAN DAN ARAHPROFESI KONSELING
Tuntutan dan arah profesi konseling di
Indonesia mengacu kepada :
perkembangan ilmu dan teknologi, sertaperkembangan
kebutuhan masyarakat berkenaan dengan pelayanan konseling.Perkembangan
pendidikan dan kehidupan masyarakat diiringi:berbagai perubahan dan kemajuan,
sertamasalah-masalah yang melekat di dalamnya:
menimbulkan berbagai tantangan,
dansekaligus menumbuhkan harapan bagi seluruh warga masyarakat.
Tantangan,harapan,kesenjangan, dan
persaingan yang terus menerus sebagai suatu kenyataan yang dihadapi manusia
dalam berbagai setting kehidupan,:Keluarga,Sekolah,Lembaga formal dan
nonformal,Dunia usaha dan industri,Organisasi pemuda dan kemasyarakatan,menjadi
potensi timbulnya berbagai permasalahan.
Fokus,perhatian serta medan pelayanan
konseling semakin lebar,yaitu:lingkungan persekolahan, danlingkungan masyarakat
luas.
KONSELING:
untuk semua (counseling for all),
dankonseling sepanjang hayat (lifelong counseling)
menjadi sangat relevan, dansangat
diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan kondisi kehidupan
masyarakat yang mendunia.Pelayanan KONSELING membantu pengembangan individu dalam
setting :sekolah, dan masyarakat luas harus dilakukan oleh KONSELOR
profesional.
KONSELOR profesional harus di didik di LPTK
pada jenjang :program sarjana BK, danPendidikan Profesi Konselor (PPK) yang dapat diakses pada setting:
persekolahan, dan
masyarakat luas.
KONSELING membantu individu:mencapai tingkat
perkembangan optimal, danmengembangkan potensi dirinya untuk memiliki :kekuatan
spiritual keagamaan,
pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, sertaketerampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
Dari sudut pandang profesi bantuan pelayanan KONSELING diabdikan bagi:
peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan
dengan cara-cara menfasilitasi perkembangan
individu sesuai dengan:
kekuatan,
kemampuan potensial dan aktual serta
peluang-peluang yang dimilikinya, dan
membantu mengatasi kelemahan, hambatan dan kendala yang dihadapi dalam perkembangannya.
Konseling merupakan :
pelayanan yang menunjang pelaksanaan
pendidikan di sekolah,
karena program-program konseling meliputi
aspek-aspek tugas perkembangan individu, khususnya menyangkut
kawasan:kematangan personal dan emosionalkematangan sosial
kematangan pendidikankematangan
karir.Hasil-hasil konseling pada kawasan itu menunjang keberhasilan:pendidikan
yang bermutu Pendidikan bermutu akan dapat diwujudkan oleh konselor bermutu.
Konselor bermutu adalah konselor yang mampu
memberdayakan dirinya secara bermartabat, dalam melaksanakan pelayanan
konseling dalam bidang :pengembangan pribadi,kemampuan sosial,kemampuan
belajar, danpengembangan karir pada peserta didik di sekolah.
Tujuan akhir KONSELING:
kemandirian, perkembangan optimal,
dankebahagiaanindividu yang sedang berkembang
KEMANDIRIAN yang sejati mensyaratkan
terbentuknya:pribadi yang kuat dan mantap, serta
didukung perkembangan yang optimal segenap dimensi kemanusiaan:dimensi
keindividualan,
dimensi kesosialan,dimensi kesusilaan,
dandimensi keberagamaan.
PENGEMBANGAN yang serasi,selaras,dan seimbang
keempat dimensi kemanusiaan akan
menghasilkan individu :memiliki aku dan kedirian yang matang,teguh, dinamis,kemauan
sosial yang hangat dan menyejukkan,kesusilaan yang tinggi dan luhur, serta
keimanan dan ketakwaan yang dalam terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
CIRI-CIRI KEMANDIRIAN:
mengenal diri sendiri dan lingkungan secara
obyektif, menerima diri sendiri dan lingkungan secara dinamis,mampu mengambil
keputusan secara tepat, mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil,
dan mewujudkan diri sendiri secara penuh,kreatif,dan dinamis.
KEMANDIRIAN merupakan variabel
yang:menjembatani timbangan keputusan dengan tindakan nyata,sebagai kekuatan
motivasional bertindak, danberkenaan dengan tanggung jawab.
Kemartabatan PROFESI dan kepercayaan publik (public trust) terhadap pelayanan
Konseling sangat tergantung padaKONSELOR.
KONSELOR profesional harus menguasai TRILOGI PROFESI:
dasar keilmuan,
substansi profesi, dan praktik profesi.
Spektrum Suatu Profesi tergambar dalam
Bentuk TRILOGI Praktik Profesi
Dasar Keilmuan memberikan landasan bagi calon KONSELOR dalam:
W = wawasan,
P =pengetahuan,
K =keterampilan,
N =nilai
S =sikap
Konselor diwajibkan menguasai ilmu pendidikan
sebagai dasar dari keseluruhan kinerja profesional dalam bidang pelayanan
konseling,karena konselor termasuk ke dalam kualifikasi pendidikSubstansi
Profesi Konseling memberikan modal
tentang apa yang menjadi fokus dan obyek praktik spesifik profesi dengan:bidang kajiannya, aspek kompetensi,sarana operasional dan manajemen, kode
etik, serta landasan praktik operasional pekerjaan konseling.
KONSELOR membangun substansi profesi konseling yang meliputi:obyek praktis spesifik profesi konseling,pendekatan,dan teknologi
pelayanan, pengelolaan dan evaluasi, serta kaidah-kaidah pendukung yang diambil
dari bidang keilmuan lain.
Semua substansi tersebut menjadi isi dan
sekaligus fokus pelayanan konseling.Obyek praktis spesifik yang menjadi fokus KONSELING adalah kehidupan efektif sehari-hari (KES). Sasaran KONSELING adalah kondisi KES yang dikehendaki untuk
dikembangkan dan kondisi kehidupan efektif sehari-hari yang terganggu(KES-T). Pelayanan konseling pada dasarnya adalah upaya pelayanan dalam pengembangan
KES dan penanganan KES-T.
PRAKTIK KONSELING:merupakan realisasi pelaksanaan pelayanan profesi konseling
setelah komponen profesi:dasar keilmuan, dansubstansi profesi dikuasai.
MUTU konseling diukur dari kinerja praktik konseling oleh KONSELOR.
PRAKTIK KONSELING merupakan
puncak dari keberadaan bidang konseling dalam setting :
pendidikan formal,pendidikan
nonformal,keluarga,instansi negeri maupun swasta,dunia
usaha/industri,organisasi pemuda,organisasi kemasyarakatan, maupunpraktik pribadi (privat).
PROFESI KONSELINGTANPA dasar keilmuan yang tepat akan mewujudkan :kegiatan “profesi konseling” yang
tanpa arah dan/atau bahkan malpraktik; PROFESI KONSELINGTANPA substansi profesi, suatu ”profesi konseling” akan:kerdil, mandul, dan dipertanyakan isi dan manfaatnya.
PROFESI KONSELINGTANPA praktik profesi,maka “profesi konseling” menjadi:tidak terwujud,dipertanyakan eksistensinya.PROFESI KONSELINGTANPA dasar keilmuan, substansi profesi dan praktik profesi,maka :KONSELOR tidak berarti apa-apa bagi kemaslahatan kehidupan manusia.
PROFESI KONSELING menjadi tidak bermartabat dan tidak dipercaya oleh masyarakat.
TRILOGI PROFESI
merupakansatu kesatuan tak terpisahkan,dandipelajari dalam program pendidikan Sarjana Bimbingan dan Konseling dan Pendidikan Profesi Konseloruntuk mewujudkan public trust profesi
konseling bermartabat.ABKIN (dulu IPBI) mengawal
pelaksanaan tugas-tugas profesional anggota profesi,melalui TRIDARMA organisasi profesi agar profesi konseling :
bermartabat, dandipercaya oleh masyarakat.
TRIDARMA ABKIN
·
Ikut serta mengembangkan ilmu dan teknologi profesi;
·
Meningkatkan mutu pelayanan profesi
kepada masyarakat;dan
·
Menjaga kode etik profesi.
ABKIN PEDULI atas :
realisasi sisi-sisi obyek praktik spesifik
profesi,keintelektualan,kompetensi dan praktik elayanan,
komunikasi,kode etik,serta perlindungan
atas para anggotanya.
PROFESI KONSELING:
Akan dapat diwujudkan menjadi profesi yang BERMARTABAT dan DIPERCAYA apabila TRILOGI profesi dan TRIDARMA ABKIN telah terbina dan teraplikasikan dengan baik oleh KONSELOR BERMARTABATPROFESI KONSELOR
Keberadaan KONSELOR dalam sistem pendidikan
nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik,sejajar dengan
guru,dosen,pamong belajar,tutor, widyaiswara,fasilitator,dan instruktur (UU
No.20 Tahun 2003 Sisdiknas Pasal 1 Ayat 6).Masing-masing kualifikasi
pendidik,termasuk KONSELOR,memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi
kinerja.
KONSELOR adalah tenaga pendidik yang
memiliki konteks tugas dalam kawasan pelayanan KONSELING yang
bertujuan:mengembangkan potensi, dan memandirikan klien dalam pengambilan
keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif,sejahtera, dan
peduli kemaslahatan umum.
KONSELOR adalah pengampu pelayanan ahli
KONSELING.
Ekspektasi KENERJA KONSELOR dalam
menyelenggarakan pelayanan ahli KONSELING senantiasa digerakkan oleh:motif
altruistik,sikap empatik,menghormati keragaman,sertamengutamakan kepentingan
konseli,dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang
diberikan.Sosok utuh kompetensi konselor mencakup:kompetensi akademik, dan
kompetensi profesional sebagai satu
keutuhan.
Kompetensi akademik merupakan landasan
ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional konseling.
Kompetensi akademik merupakan landasan bagi
pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi:Memahami secara mendalam
klien yang dilayani,Menguasai landasan dan kerangka teoretik
konseling,Menyelenggarakan pelayanan konseling yang memandirikan, danMengembangkan
pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja KONSELOR sangat dipengaruhi
oleh kualitas penguasaan keempat kompetensi yang dilandasi oleh sikap,
nilai,dan kecenderungan pribadi yang mendukung.Kompetensi akademik dan
profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial,dan profesional.Pembentukan kompetensi akademik
konselor ini merupakan proses pendidikan formal program sarjana bidang
BK,dengan gelar sarjana pendidikan bidang BK.Kompetensi profesional merupakan
penguasaan kiat penyelenggaraan konseling yang memandirikan,yang ditumbuhkan
serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah
diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor (PPK).
Pendidikan Profesi Konselor:berorientasi
pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan,dantamatannya memperoleh
sertifikat profesi konselor dengan gelar profesi Konselor,disingkat
Kons.KONSELOR adalah tenaga pendidik profesional yang telah
menyelesaikan pendidikan akademik strata
satu (S-1) program studi BK dan program PPK dari perguruan tinggi penyelenggara
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008, tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, Pasal 1,
Ayat (1) Untuk dapat diangkat sebagai
konselor, seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi
konselor yang berlaku secara nasional.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
Sarjana
pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
Berpendidikan profesi konselor.
KOMPETENSI KONSELOR meliputi:Kompetensi
Pedagogik,Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial,Kompetensi Profesional.
KONSELOR yang telah memenuhi kualifikasi
akademik dan kompetensi konselor harus mampu melakukan pelayanan
konseling.KONSELOR akan memberikan konseling yang bersifat :
pencegahan,pengembangan,danpemecahan
masalah.Tugas KONSELOR adalah memberikan kesempatan kepada “klien” untuk:mengeksplorasi,
menemukan,dan menjelaskan cara hidup yang lebih memuaskan dan cerdas dalam
menghadapi sesuatu.KONSELOR akan mendukung secara eksplisit maupun implisit
beberapa tujuan konseling:Pemahaman,Berhubungan dengan orang lain,Kesadaran
Diri,Penerimaan Diri,Aktualisasi diri atau inviduasi,Pencerahan, Pemecahan
Masalah,Memiliki Keterampilan Sosial,Perubahan kognitif,Perubahan Tingkah laku,
Perubahan Sistem,Penguatan,Restitusi,Reproduksi dan Aksi Sosial.
Kenyataan, tidak semua Konselor yang
berusaha untuk mencakupi semua tujuan tersebut di atas.
Secara garis besar:KONSELOR psikodinamik
mencurahkan fokusnya pada pemahaman;KONSELOR humanistis memiliki tujuan untuk
mempromosikan penerimaan diri dan kebebasan personal;KONSELOR
Kognitif-Behavioral memiliki tujuan untuk manajemen dan kontrol tingkah
laku.Profesi konselor merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip;Memiliki bakat,minat,panggilan jiwa, dan idealisme;Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia;Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan
bidang tugasnya;
Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan;Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja;Memiliki kesempatan untu mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;Memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; danMemiliki organisasi profesi
(ABKIN) yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan konselor.
KONSELOR mengelola kegiatan konseling meliputi:
·
membuat perencanaankegiatan;
·
mengorganisasikanberbagai unsur dan sarana di dalam
kegiatan;
·
melaksanakankegiatankonseling; dan
·
mengontrol pelaksanaan kegiatan konseling.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal
54 ayat (6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau KONSELOR yang
memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan
dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun
pada satuan atau lebih satuan pendidikan.
Dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang
dimaksud dengan mengampu layanan bimbingan dan konseling adalah pemberian
perhatian, pengarahan, pengendalian dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya
150 (seratus lima puluh) peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk
pelayanan tatap muka terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok
bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukannya.
KONSELOR sebagai PENDIDIK dan tenaga
profesional:bertugas mewujudkan tujuan pendidikan nasional,berfungsi untuk
meningkatkan martabat, danberperan sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan
pendidikan nasional.
KONSELOR
adalah tenaga profesional dalam bidang konseling yang mampu mentransformasikan:kemampuan
profesional yang dimilikinyake dalam tindakan nyata
didasarkan kepada pelayanan keahlian dalam mengelola pelayanan konseling
bermutu terhadap peserta didik yang menjadi tanggungjawabnya.KONSELOR
profesional adalah konselor yang mampu memberdayakan dirinya secara
bermartabat, dalam melaksanakan tugas :merencanakan program
konseling;melaksanakan program konseling;menilai hasil konseling;melakukan
analisis hasil evaluasi konseling;sertamelakukan tindak lanjut hasil konseling.
KONSELOR bermartabat adalah pendidik yang
dalam menjalankan tugas profesionalnya:
benar-benar bermanfaat bagi kemaslahatan
kehidupan secara luas,bermanfaat, dandiakui secara sehat oleh pemerintah dan
masyarakat.
KONSELOR
bermartabat ditunjukkan oleh unjuk kerja:
o Keinginan menampilkan perilaku yang mendekati
standar ideal;
o Meningkatkan dan memelihara citra profesi;
o Keinginan mengejar kesempatan pengembangan profesional;
o Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; dan
o Memiliki kebanggaan terhadap profesi.
KONSELOR bermartabat adalah:sarjana
BK,danpendidikan profesi konselor,sertamemiliki kewenangan untuk
menyelenggarakan pelayanan profesi konseling di masyarakat luas (berbagai
setting kehidupan).
KONSELOR
bermartabat dibutuhkan dalam berbagai setting baik di :
·
Sekolah
·
Universitas
·
Lembaga Masyarakat
·
Lembaga Rehabilitasi
·
Rumah sakit/Kesehatan,
·
Bank,
·
Perusahaan/industri,
·
Praktik Swasta,dsb.
Oleh karena itu, KONSELOR :
·
Di sekolah mantap;
·
Di luar sekolah sigap; dan
·
Di mana-mana siap.
Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang SKAKK,Pasal
2 Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya memperkerjakan konselor
wajib menerapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling lambat 5 tahun setelah
Peraturan Menteri ini mulai berlaku.Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang
SKAKK berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 11 Juni 2008.Lima tahun dari
tahun 2008, yaitu tahun 2013 semua satuan pendidikan yang memperkerjakan
konselor wajib memenuhi SKAKK yang berlaku secara nasional.Ini berarti KONSELOR
sangat dibutuhkan pada setting persekolahan.Di INDONESIA Guru BK atau Konselor
di SMP,SMA dan SMK sebanyak 29123
orang.Jumlah sekolah : 80.170
SMP/MTs =
53.030
SMA/MA =
18.027
SMK = 9.103
Siswa SMP,MTs,SMA,MA,SMK : 18.835.859
Jika dihitung berdasarkan rasio 1 : 150 berarti Indonesia membutuhkan Guru BK atau Konselor:
125.572 orangIndonesia kekurangan 96.449 orang guru BK atau Konselor.(M.Sahal Khotim,Aditya Eko S.,Fradiksa S.H., Husna/Oci).
Langganan:
Posting Komentar
(Atom)
ATTENTION

PAPAN INFORMASI
iptekppbikippgrisemarang. Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar